PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf m dan Pasal 14 ayat (1) huruf l termasuk di dalamnya untuk pengadaan barang/jasa. (2) Hasil pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai barang milik haji. (3) Barang milik haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan dalam laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
