Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b meliputi: a. penerbangan; b. pelayanan akomodasi; c. pelayanan konsumsi; d. pelayanan transportasi; e. pelayanan di arafah, muzdalifah, dan mina; f. perlindungan; g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi h. pelayanan keimigrasian; i. premi asuransi dan perlindungan lainnya; j. dokumen perjalanan; k. pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi; l. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan m. pengelolaan BPIH. (2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dan/atau Direktorat Jenderal. (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
