PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerbangan; b. pelayanan akomodasi; c. pelayanan konsumsi; d. pelayanan transportasi; e. pelayanan di Arafah, Muzdalifah, Dan Mina; f. perlindungan; g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi; h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan perlindungan lainnya; j. dokumen perjalanan; k. biaya hidup; l. pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi; m. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan n. pengelolaan BPIH. (2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal.
