PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembiayaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler; dan b. pembiayaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus. (2) Besaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan realisasi belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
