PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk: a. pembiayaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan b. penyetoran Dana Efisiensi. (2) Penyetoran Dana Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan jika terdapat sisa efisiensi pembiayaan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
