PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan pada Bank. (2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk rekening giro dan/atau deposito berjangka yang dapat dicairkan sewaktu-waktu.
