PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat berasal dari : a. BPKH; dan b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan dari BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Bipih; b. Nilai manfaat; dan c. Dana Efisiensi. (3) Penerimaan dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari BPKH atau selain BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat berdasarkan transaksi yang terjadi sepanjang tahun.
