Pasal 23
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN, DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b melakukan konsolidasi terhadap laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b. (2) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a melakukan konsolidasi secara nasional terhadap laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b yang disusun oleh satuan kerja PKOPIH. (3) Batas waktu penyampaian laporan keuangan operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b: a. Kantor Kementerian Agama ke Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak tahun fiskal berakhir; b. Kantor Wilayah ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tahun fiskal berakhir; c. Kantor Urusan Haji ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tahun fiskal berakhir; dan d. Unit Pelaksana Teknis ke Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak tahun fiskal berakhir.
