PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 18
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas: a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Dosen.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
