PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 17
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai tugas menyelenggarakan Program Studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
