PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 16
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
