Pasal 15
(1) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan serta Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan. (4) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada Fakultas Syariah serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan. (6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, dan kerja sama. (7) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
- Judul Paragraf 4 Bagian Kedua BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
