PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas, Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibantu oleh Wakil Dekan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
