PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 12
Organ Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Program Studi; c. Laboratorium; dan d. Bagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
