PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 11
Fakultas pada Institut terdiri atas: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Ushuluddin, Adab, dan Dakwah; c. Syariah; dan d. Ekonomi Dan Bisnis Islam.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
