PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 19
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berdasarkan kebijakan Dekan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
