PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 23A
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Fakultas. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
