PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 22
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum; b. Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan c. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d pada Fakultas Ushuluddin, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Psikologi,
serta Fakultas Sains dan Teknologi, terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut:
