PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 20
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
