PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 19
(1) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat
(2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas. (2) Laboratorium, Bengkel, atau Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
