PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Ushuluddin; b. Tarbiyah dan Keguruan; c. Syariah dan Hukum; d. Dakwah dan Ilmu Komunikasi; e. Adab dan Humaniora; f. Psikologi; g. Sains dan Teknologi; h. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; dan i. Ekonomi dan Bisnis Islam.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
