PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 11
(1) Organisasi Fakultas Ushuluddin, Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah dan Hukum, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Psikologi, Fakultas Sains dan Teknologi, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sampai dengan huruf h, terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan d. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Jurusan; c. Laboratorium, Bengkel, atau Studio; dan d. Subbagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
