Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; dan d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik. (4) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang pembinaan kemahasiswaan dan alumni. (6) Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kerja sama dan pengembangan lembaga.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
