Pasal 89
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan Sekolah Tinggi setiap tahun Ketua harus menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas: a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan b. laporan kinerja kegiatan akademik dan non- akademik. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan aktivitas/laporan operasional; c. laporan perubahan ekuitas; d. neraca; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana. (4) Laporan keuangan Sekolah Tinggi disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
