PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2019 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL
Pasal 90
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Sekolah Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Sekolah Tinggi juga dapat berasal dari masyarakat.
(3) Dana Sekolah Tinggi yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan Sekolah Tinggi. (4) Pendapatan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
