PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Jurusan: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister (S2); e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan jurusan yang terkait; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
j. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Ketua Jurusan.
