PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sektretaris. (2) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan mengikuti masa jabatan Dekan dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jurusan ditetapkan oleh Rektor.
