PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Direktur: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3);
e. memiliki jabatan fungsional Guru Besar; f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Rektor/Wakil Rektor/Dekan/Wakil Dekan/Ketua Lembaga; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan j. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Direktur.
