PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Lembaga ditetapkan oleh Rektor.
