PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 100
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
Institut wajib mengalokasikan beban untuk program tridharma perguruan tinggi dengan proporsi sesuai dengan kebijakan Institut yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
