PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 99
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendapatan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat dan ayat (2) digunakan untuk membiayai beban operasional Institut berupa: a. membantu kepentingan akademik Mahasiswa; b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi; c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; d. pelaksanaan tugas Senat; dan e. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Beban operasional Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
