PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
Pasal 101
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, transparan, dan akuntabel. (2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sumber dananya berasal dari APBN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sumber dananya bukan berasal dari APBN ditetapkan oleh Rektor dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
