PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Pasal 2
BAB 1 — ORGANISASI
Lembaga Percetakan Al-Qur’an mempunyai tugas menyelenggarakan penerbitan, pencetakan, dan pendistribusian Al-Qur’an, serta pemberian pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. www.djpp.kemenkumham.go.id
