PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Pasal 1
BAB 1 — ORGANISASI
Membentuk Unit Percetakan Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Lembaga Percetakan Al-Qur’an yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
