PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2013 tentang UNIT PERCETAKAN AL-QUR'AN
Pasal 3
BAB 1 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Lembaga Percetakan Al-Qur’an menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang penerbitan, pencetakan, dan pendistribusian Al-Qur’an; b. pelaksanaan penerbitan, pencetakan, pendistribusian Al-Qur’an, buku-buku agama, dan keagamaan Islam; c. pelayanan jasa pencetakan kepada masyarakat; d. pelaksanaan administrasi dan ketatausahaan Lembaga Percetakan Al- Qur’an; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas.
