PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 34
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.
