PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 33
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
