PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 35
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi pada pascasarjana. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian. (3) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
