PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 15
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
(3) Ketua program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
