Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dekan dibantu oleh wakil dekan. (2) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wakil dekan bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama; dan b. wakil dekan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. (3) Wakil dekan bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, dan kerja sama. (4) Wakil dekan bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
