PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 13
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan Rektor.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
