PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 17
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. ketua program studi; b. sekretaris program studi; dan c. dosen.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
