PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 29
Bagian Umum dan Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan akademik.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
