PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 28
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas: a. Bagian Umum dan Layanan Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
