PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA...
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Umum dan Layanan Akademik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan layanan administrasi serta pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; d. pelaksanaan pengembangan bakat dan minat mahasiswa serta pemberdayaan alumni; dan e. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan kelembagaan.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
