PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANBIAYA PENYELENGGARAAN...
Pasal 2
(1) Biaya langsung yang dibayar oleh jemaah haji khusus (direct cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah dikurangi dengan General Service Fee (GSF).
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk memberikan pelayanan jemaah haji khusus yang meliputi: a. pendaftaran jemaah haji; b. bimbingan jemaah haji; c. transportasi jemaah haji; d. akomodasi dan konsumsi jemaah haji di Arab Saudi; e. kesehatan jemaah haji; f. perlindungan jemaah haji dan petugas haji; dan g. administrasi dan dokumen jemaah haji.
