PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANBIAYA PENYELENGGARAAN...
Pasal 3
Biaya tidak langsung yang berasal dari nilai manfaat setoran awal jemaah haji khusus (indirect cost) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dipergunakan untuk: a. perlengkapan dan dokumen jemaah haji; b. penunjang operasional penyelenggaraan ibadah haji; c. pembinaan dan pelayanan terhadap jemaah haji; dan d. pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan ibadah haji.
