PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANBIAYA PENYELENGGARAAN...
Pasal 1
Pembiayaan untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus bersumber dari: a. Biaya langsung yang dibayar oleh jemaah haji khusus (direct cost) ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH); b. Biaya tidak langsung yang berasal dari nilai manfaat setoran awal jemaah haji khusus (indirect cost); dan c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
