PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 41
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Keamanan dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dan ketertiban Universitas. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Perlengkapan dan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan dan transportasi serta pelayanan administrasi perjalanan dinas. (3) Subbagian Pemeliharaan dan Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan dan kebersihan Universitas.
