PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 40
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Keamanan dan Ketertiban; b. Subbagian Perlengkapan dan Transportasi; dan c. Subbagian Pemeliharaan dan Kebersihan.
